“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” kata Suharmen, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
BACA JUGA:5 Makanan Super untuk Daya Tahan Tubuh Si Kecil yang Tangguh
BACA JUGA:Elen Setiadi Bagikan Penghargaan Anugerah Pemenang Lomba Balita Indonesia Provinsi Sumsel
Suharmen menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini.” “Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” kata Suharmen, terkait seleksi CPNS 2024.
Suharmen tidak menyinggung secara spesifik terkait seleksi PPPK 2024.
Dengan demikian, apakah pendaftaran PPPK 2024 yang bertujuan untuk menuntaskan masalah non-ASN atau honorer, akan dilakukan terpisah, tidak bareng pendaftaran CPNS 2024? Belum ada penjelasan resmi dari KemenPANRB dan BKN. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.