SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perhubungan, menggelar rapat tindaklanjut terkait dengan insiden penabrakan jembatan (P.6) di Kecamatan Lalan oleh kapal pengangkut tanah merah, Rabu 31 Juli 2024 di Ruang Rapat Randik.
Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Kepala Dinas Perhubungan, Musni Wijaya SSos MSi.
Pada kesempatan ini Kadishub menyampaikan, jembatan yang berada di Kecamatan Lalan ini menjadi satu-satunya akses jembatan yang digunakan oleh masyarakat.
"Makanya aset jembatan ini sangat di jaga. Dengan terjadinya insiden penabrakan jembatan (P.6) di Kecamatan Lalan oleh kapal pengangkut tanah merah ini, kami menganggap ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,"ungkapnya.
BACA JUGA:Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refinery Muba Tutup 93 Sumur, Sisa 27 Sumur Belum Ditutup
BACA JUGA:Lahirkan Anak Pertama, Reino Barack Ucapkan Ini
Lanjutnya, melihat kondisi Jembatan (P.6) Lalan yang di tabrak oleh kapal pengangkut tanah merah sudah terbilang cukup parah dan mengkhawatirkan.
Untuk kronologi nya, jadi tugboat / kapal Adi Putra melintas dibawah Jembatan P.6 Lalan tidak menggunakan Assist. Ukuran Tongkang 150 Feet dengan bermuatan tanah merah 800 M3 Tanah.
"Untuk saat ini, kondisi kapal dan tongkang sementara masih di tahan oleh pihak Polairud dan siap bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan jembatan. Karena kondisi jembatan masih dalam keadaan mengkhawatirkan, maka kami ingatkan agar mengurangi aktivitas. Seperti kendaraan yang bermuatan berat dll,"tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Alva Elan SST MPSDA menyampaikan, setelah di tabrak kondisi Jembatan (P.6) Lalan kini mengalami retakan yang parah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Sebut Inflasi Sumsel Secara Umum Masih Terkendali
BACA JUGA:Baterai Awet Seharian? Ini Dia 3 HP Samsung Terbaik di Tahun 2024
Pile Cap pada Pilar Pier 2 dan Struktur Penahan Gempa pada Pier Head tepatnya diatas perairan dari arah Desa Galih Sari P11 Kecamatan Lalan, mengalami retak akibat tabrakan (ditabrak Kapal Tongkang).
Kerusakan yang terus menerus dibiarkan saja tanpa adanya penanganan lebih lanjut akan mengakibatkan penurunan kinerja struktural maupun fungsionalnya dan berdampak buruk terhadap berkurangnya masa layak suatu jembatan. Bahkan kerusakan akan berdampak langsung pada biaya penanganan.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap jembatan tersebut, tetapi kami juga membutuhkan tenaga ahli untuk melakukan penilaian terhadap kondisi jembatan ini menggunakan alat yang memadai. Mengetahui kelayakan jembatan dari penilaian tim ahli,"tandasnya.