dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi. (*)