Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika perbedaan tersebut tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah, maka solusi hukum menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.
"Oleh karena itu, perbedaan data dan pendapat itu hal yang wajar," ujar A Damenta. "Namun, apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka akan berlanjut di ranah hukum."
Ia menggarisbawahi pentingnya hukum sebagai alat penyelesaian konflik, tetapi menekankan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh merusak hubungan sosial yang ada.
BACA JUGA:Lihat Detik-Detik Kecelakaan Besar di MotoGP Aragon, Siapa yang Salah, Pecco atau Alex?
BACA JUGA:Indonesia Koleksi Tiga Gelar di Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Master 2024 super 100
"Kita adalah negara hukum, tapi ranah hukum itu tidak boleh memutus yang namanya sosial. Ini kan warga dan saudara kita semua. Jadi, hukum itu biarlah memutus perselisihan dan perbedaan data di antara kita. Kalau sudah ada putusan hukum, maka harus kita taati," tutup A Damenta.
Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Wali Kota tersebut, para pedagang berharap bahwa pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi mereka, terutama dalam hal biaya sewa kios yang dirasa masih memberatkan.
Mereka juga meminta agar revitalisasi yang dilakukan tidak mengesampingkan kepentingan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Pasar 16 Ilir.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan para pedagang terhadap proses revitalisasi yang dianggap belum sepenuhnya memperhatikan kondisi mereka.
Namun, dengan adanya komitmen yang disampaikan oleh Pj Wali Kota A Damenta, diharapkan ada solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik itu pemerintah, pedagang, maupun masyarakat yang menggunakan Pasar 16 Ilir sebagai pusat kegiatan ekonomi sehari-hari.
Revitalisasi Pasar 16 Ilir ini menjadi salah satu proyek penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas pasar sekaligus menjaga kelangsungan ekonomi lokal.
Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan A Damenta berupaya untuk memastikan bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik tanpa menelantarkan para pedagang yang selama ini menjadi bagian integral dari ekonomi kota.
Dengan pendekatan yang mengutamakan musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum, Pj Wali Kota berharap agar revitalisasi Pasar 16 Ilir dapat terlaksana dengan lancar dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pedagang diharapkan semakin kuat demi terwujudnya Pasar 16 Ilir yang lebih modern, nyaman, dan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi yang vital bagi masyarakat Palembang. (*)