DJKI Secara Resmi Terbitkan Sertifikat Pencatatan Indikasi Geografis, Kopi Robusta Lahat

Rabu 04 Sep 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerbitkan sertifikat pencatatan Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Kabupaten Lahat, yaitu Kopi Robusta Lahat. 

Sertifikat tersebut diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat sebagai pemilik resmi sejak tanggal terdaftar, yaitu 16 Agustus 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak pendaftaran berkas pada 18 Juni 2021.

"Pencatatan ini melewati beberapa tahapan dan proses, termasuk pemeriksaan substantif oleh DJKI dan tim Kemenkumham Sumsel pada Juli 2024," ujar Ika.

Proses pemeriksaan tersebut melibatkan diskusi langsung dengan berbagai kelompok tani di Kabupaten Lahat. 

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi mendalam mengenai karakteristik Kopi Robusta Lahat, sehingga dapat dipertimbangkan dalam rapat penetapan kelayakan produk sebagai Indikasi Geografis.

"Kabupaten Lahat adalah salah satu penghasil terbesar kopi robusta di Sumatera Selatan dengan luas lahan perkebunan mencapai 54.032 hektare. Kontur tanah berbukit-bukit serta ketinggian wilayah yang bervariasi antara 100 hingga 1.000 meter di atas permukaan laut menjadi faktor ideal untuk pertumbuhan pohon kopi robusta," jelas Ika lebih lanjut.

Kopi Robusta Lahat terkenal dengan karakteristik perisa (flavor) yang kompleks dan kekentalan (body) yang kuat. 

Selain itu, rasa manis (sweetness) yang tinggi dengan cita rasa khas karamel, coklat, dan gula aren menonjolkan keunikan kopi ini.

Tidak hanya menjadi produk unggulan lokal, keunikan rasa kopi ini diakui di tingkat nasional, bahkan berpotensi besar untuk dikenal di pasar internasional.

Ika Ahyani juga menjelaskan bahwa tiga area utama yang menjadi penghasil kopi robusta di Kabupaten Lahat adalah Merapi, Gumay Ulu, dan Kota Agung. Setiap area memiliki keunikan tersendiri dalam memproduksi kopi dengan cita rasa khas yang berakar pada kondisi alam dan tradisi turun-temurun yang telah lama dijaga.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menyambut baik terbitnya sertifikat ini dan berharap bahwa upaya perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Lahat akan memberikan berbagai manfaat.

"Dengan adanya pelindungan hukum melalui Indikasi Geografis, Kopi Robusta Lahat diakui atas mutu dan kekhasannya," ujar Ilham Djaya. Ia juga menambahkan bahwa pelindungan ini penting untuk melestarikan tradisi dan cara produksi kopi yang telah ada di Kabupaten Lahat selama berabad-abad.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa sertifikat ini tidak hanya melindungi kualitas produk, tetapi juga memastikan bahwa ciri-ciri dan kualitas khusus dari Kopi Robusta Lahat tetap terjaga.

"Pelindungan Hak Indikasi Geografis ini diberikan selama ciri dan kualitas produk tersebut tetap dipertahankan sesuai dengan dokumen deskripsi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pencatatan ini," tambahnya.

Kategori :