Ilham juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ini, ada delapan produk Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran, di antaranya Jeruk Gerga Pagar Alam, Nanas Prabumulih, Jumputan Gambo Muba, Nanas Muara Enim, Kopi Arabika Muara Enim, Beras Dayang Rindu Muratara, Durian Remuk Lubuklinggau dan Durian Kijang OKI.
“Pemerintah daerah yang telah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di wilayahnya patut diapresiasi. Saya berharap komitmen ini terus berlanjut demi menjaga dan meningkatkan potensi daerah masing-masing,” tambah Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga menekankan bahwa Indikasi Geografis memiliki banyak manfaat, terutama dalam menjamin kualitas produk asli sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen.
Selain itu, IG juga memiliki manfaat ekologis, karena secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keunikan alam di daerah mereka.
Dalam Rakor Teknis tersebut, hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Kurniawati Ahyani, bersama Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Ferdy Febriadi.
Mereka turut memberikan masukan terkait strategi peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan.
Dengan potensi yang besar dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi salah satu provinsi terdepan dalam hal pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (*)