HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Yes, Akhirnya, Kopi Lahat telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Merek dan IG Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
"Alhamdulillah, setelah sekian purnama kini Kopi Lahat telah memiliki sertifikat IG.
Apalagi ketika diolah ada rasa Buah Cherry inilah yang menjadi keunikan yang tidak dimiliki daerah lain," sebut Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun), Vivi Anggraeni SSTP Msi, Ahad 15 September 2024.
Dirinya menyebutkan, dengan ada cipta rasa buahan inilah membuat keunggulan dari kopi Lahat.
BACA JUGA:Long Weekend Maulid Nabi, Tol Kayuagung-Palembang Alami Peningkatan Arus Lalu Lintas
BACA JUGA:Satpolairud Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang
Tentu saja dengan pengolahan yang baik dan memenuhi standar.
"Buah yang dipetik semuanya mesti kulitnya merah sehingga, aroma dan rasa Cherry benar-benar keluar dan dinikmati oleh pecinta kopi," jelasnya.
Nah, sambung dia, dengan telah miliki Sertifikat IG tersebut maka daerah atau provinsi lain tidak dapat lagi mengklaimnya.
Sebab semuanya telah terdaftar secara resmi dan legal.
"Ketentuan inilah yang memang ditunggu-tunggu semoga orang di Kabupaten Lahat, apabila ada daerah yang mengklaim maka kita dapat protes," sebut dirinya.
Vivi Anggraeni menerangkan, dengan demikian Kopi Lahat dapat bersaing dengan lainnya, sekaligus bisa di mix (campur) bersamaan baik susu ataupun gula aren.
"Selain rasa Cherrynya itu akan menambah kenikmatan ketika dicampur susu ataupun bahan lainnya, ketika diseruput membuat pencinta kopi semakin geleng-geleng kepala," imbaunya.
Pihaknya, masih urai dia, terus melakukan sosialisasi kepada pekebun untuk memanen petik merah, pengelolaan mulai dari penjemuran hingga menjadi bubuk kopi harus dilakukan dengan baik.
BACA JUGA:Stok Melimpah, Harga Petai di Sanga Desa Masih Tinggi