KORANHARIANMUBA.COM - Tim pengawasan dan penertiban pajak daerah Kabupaten Ogan Ilir, telah melakukan tindakan tegas dengan membongkar reklame yang menunggak pajak di empat lokasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari proses yang dilakukan Bapenda sebelumnya.
"Yaitu penagihan, termasuk penyegelan dan surat peringatan kepada pemilik reklame," ujarnya, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Merry, langkah tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Reklame Pasal 6.
BACA JUGA:Pembayaran Cicilan, Solusi Pedagang Keliling Tingkatkan Penjualan
BACA JUGA:Ya Ampun, Pulang Sekolah, Siswi SMA di Banyuasin Ditabrak Truk Tronton di Jalintim Palembang-Betung
"Setelah melalui serangkaian langkah administrasi, seperti melayangkan surat peringatan dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.
Ditambahkan Mery, tim penertiban yang terdiri dari tim dari Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembongkaran.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak," tegasnya.
Adapun reklame yang dibongkar ini adalah yang tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik seluruh wajib pajak, agar mematuhi kewajibannya," harapnya.
Hal itu tentunya guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Kabupaten Ogan Ilir, Bapenda Kabupaten Ogan Ilir sebelumnya pernah melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak.
Sosialisasi tersebut, mengundang langsung Kasatgas Wilayah II KPK. Menurut KPK, pendapatan daerah menjadi bagian terpenting bagi sebuah Pemerintah Daerah. KPK sendiri memiliki program pencegahan bagi Pemda.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dalam beberapa kali kesempatan mengatakan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban bersama masyarakat Ogan Ilir.