KORANHARIANMUBA.COM – Penggunaan sepeda Listrik hanya boleh dikawasan tertentu, seperti perumahan dan jalur sepeda.
Sebaliknya tidak boleh dipergunakan di jalan raya dan protocol yang ramai akan kendaraan sepeda motor.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, kemarin Senin 07 Oktober 2024.
“Nanti pihak Satuan Lalulintas Polres Muba memberikan larangan kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik dipakai di jalan raya,” kata Kapolres Muba.
BACA JUGA:Belasan Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polres Muara Enim
BACA JUGA:Secara Gratis, Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera di Muba
Larangan yang dikeluarkan itu, mengingat akhir-akhir ini banyak sekali anak – anak dibawah umur menggunakan sepeda Listrik di jalan raya.
“Sepeda listrik kita larang digunakan untuk di jalan raya. Sebab, sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu saja seperti di jalur sepeda, jalan bebas kendaraan, permukiman dan kawasan wisata, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho
Dikatakannya, larangan ini sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengggunaan sepeda listrik.
Dirinya juga mengimbau ke masyarakat agar dapat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, khususnya pada anak-anak.
“Upaya ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya, ” paparnya.
Pandri menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, dimana pengendara sepeda listrik sendiri harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm dan sepeda listrik tidak boleh di modifikasi.
“Terakhir, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi, klakson dan kecepatan maksimal 25km/jam, ” tutupnya. (*)