KORANHARIANMUBA.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, mengalami luka robek di bagian punggung setelah ditusuk oleh mantan suaminya, berinisial YO. Insiden ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Tak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, MA langsung melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari yang sama. Dalam laporannya, MA menuduh mantan suaminya YO melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka tusuk di bagian belikat punggungnya. Berdasarkan keterangan korban, YO menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
MA mengungkapkan bahwa kejadian penusukan tersebut bermula ketika ia secara tidak sengaja bertemu dengan YO di jalan, saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor. Menyadari keberadaan mantan suaminya, MA yang merasa takut, memutuskan untuk segera meninggalkan lokasi. Namun, YO membuntutinya dari belakang.
Saat di tempat kejadian, YO menghentikan sepeda motornya dan mulai menanyakan dokumen Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran anak mereka. MA yang dalam kondisi cemas, sempat menjawab bahwa ia tidak tahu mengenai keberadaan dokumen tersebut dan berniat segera pergi. Namun, sebelum ia sempat beranjak, YO turun dari motornya dan mengikuti MA. Tanpa diduga, YO kemudian menusuk bagian belakang tubuh MA tepat di area belikat menggunakan pisau. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kedapatan Membawa Minuman Keras Masuk Dalam JSC Palembang, Puluhan Pemuda Diamankan
MA yang merasa terancam dan mengalami luka fisik, segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. Di hadapan petugas kepolisian, ia menuntut agar mantan suaminya diproses hukum dan mendapatkan hukuman berat atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Laporan MA telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan kasus tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.(*)