Waduh, Para Guru Honorer Kecewa dengan Putusan MK, Tentang Pengangkatan PPPK

Kamis 17 Oct 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik. 

Sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, tutur Daniel, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing. 

"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database (yang biasa disebut dengan istilah honorer tercecer, red), tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucapnya.

BACA JUGA:Lurah Ngulak 1 Tinjau Pembangunan Saluran Drainase untuk Perbaikan Infrastruktur Warga

BACA JUGA:PD Pasar Palembang Jaya Upayakan Tak Ada Eksekusi, Kedepankan Komunikasi dengan Pedagang Pasar 16 Ilir

Walaupun demikian, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo. 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya. 

Berangkat dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016, MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme. 

Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar secara umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer. 

MK pun menganggap, dengan begitu, maka tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas. 

Kemudian, berangkat dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer. 

“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK kali ini.

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer. 

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud,” pungkasnya. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Kategori :