JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM, - Pihak Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Olla Ramlan terkait kasus pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkap salah satu akun yang dilaporkan Olla Ramlan.
"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Rabu 16 Oktober 2024.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, peristiwa pencemaran nama baik terhadap Olla Ramlan terjadi sejak 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Sang Pemimpi
BACA JUGA:8 Alasan Kenapa Toyota Avanza Jadi Pilihan Favorit Keluarga Besar di Indonesia
Olla Ramlan merasa unggahan akun TikTok dan Instagram @contraflow.free berisi pencemaran nama baik atau fitnah.
"Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," jelasnya.
Laporan Olla Ramlan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.
Olla Ramlan melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.
Kombes Pol Ade Ary lantas mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Hati-hati jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar," lanjutnya. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.