Baca Koran harian Muba Online

Plt Kadinsos Muba Koordinasi dengan Kejari Terkait Pidana Kerja Sosial

Plt Kadinsos Muba Deny, S.H., M.Si berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Muba terkait pidana kerja sosial--

KORANHARIANMUBA.COM ,- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, S.H., M.Si, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekayu, Rabu 7 Januari 2026.

Koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memahami serta menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial.

Plt Kadinsos Muba Deny, S.H., M.Si menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan regulasi, koordinasi lintas sektor, serta sistem pengawasan yang baik agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Disdikbud Muba Resmi Luncurkan Program E-Office Tahun 2026

“Pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Untuk itu, Dinas Sosial perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat,” ujar Deny.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muba Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antarinstansi dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Dinas Sosial menjadi kunci agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan.

BACA JUGA:Muba Siapkan

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif, baik bagi pelaku maupun lingkungan sosial di sekitarnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan