UMK Muba 2026 : Sejahterakan Pekerja dan Jadi Motor Penggerak UMKM Lokal
UMK Muba 2026 : Sejahterakan Pekerja dan Jadi Motor Penggerak UMKM Lokal--
KORANHARIANMUBA.COM,- Peta pendapatan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan angka yang sangat kompetitif memasuki tahun anggaran 2026.
Berdasarkan ketetapan terbaru, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin kini berada di atas rata-rata gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk golongan awal.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang menetapkan UMK Muba tahun 2026 sebesar Rp4.039.054.
Angka ini merupakan hasil usulan dan rekomendasi Bupati Muba, HM Toha Tohet, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan bersama asosiasi pekerja dan akademisi pada akhir tahun 2025 lalu.
BACA JUGA:Percepat Migrasi Pelanggan PT MEP dan Perluasan Listrik Desa, Wabup Muba Sambangi PLN UID S2JB
Perbandingan Signifikan dengan Gaji Pokok ASN
Jika disandingkan dengan struktur gaji pokok aparatur negara, angka UMK tersebut menunjukkan selisih yang cukup mencolok. Sebagai gambaran, gaji pokok PNS Golongan II/a dengan masa kerja nol tahun tercatat sebesar Rp2.184.000, sementara untuk Golongan III/a (lulusan S1) berada di angka Rp2.785.700.
Kondisi serupa terlihat pada penghasilan pokok PPPK. Gaji pokok PPPK Golongan V (setara SMA) berada di angka Rp2.511.500, sedangkan Golongan IX (setara S1) berada pada angka Rp3.203.600.
Secara nominal dasar, standar upah minimum buruh di Musi Banyuasin kini telah melampaui standar gaji pokok ASN di level menengah ke bawah.
Dampak Positif bagi Daya Beli Masyarakat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa fenomena ini adalah sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan. Standar upah yang tinggi dinilai mampu melindungi kesejahteraan pekerja di level dasar secara maksimal.
BACA JUGA:BAZNAS dan Pemkab Muba Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumut, Sumbar, dan Aceh
"Secara nominal dasar, gaji pokok PPPK golongan IX maupun PNS golongan III/a memang berada di bawah UMK Muba yang sudah menembus Rp4 juta. Namun, ini adalah kabar baik bagi daya beli masyarakat kita," ujar Herryandi Sinulingga.
Pemerintah Kabupaten Muba berharap tingginya penghasilan para pekerja dan ASN dapat memberikan efek domino bagi perekonomian daerah. Herryandi menekankan pentingnya perputaran uang tetap berada di dalam wilayah Musi Banyuasin untuk menghidupkan pasar-pasar lokal.
"Harapannya, pendapatan tersebut dibelanjakan di daerah sendiri sehingga dapat dinikmati oleh pelaku UMKM dan pedagang pasar. Dengan begitu, roda ekonomi di Muba terus berputar kencang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Kadisnakertrans menambahkan bahwa meski gaji pokok ASN tampak lebih rendah secara nominal dasar, para aparatur tetap didukung oleh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) serta tunjangan keluarga.