Wagub Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur: Penyesuaian Perda PT Sumsel Energi Gemilang
Wagub Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur: Penyesuaian Perda PT Sumsel Energi Gemilang --
KORANHARIANMUBA.COM,- Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, menghadiri Rapat Paripurna XXI (31) DPRD Provinsi Sumsel pada Senin (02/03/2026).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 terkait PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut menandai langkah maju dalam penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Setelah penyampaian jawaban eksekutif, agenda langsung dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap draf regulasi tersebut.
BACA JUGA:Muba Cetak Sejarah: Angka Kemiskinan Turun ke Satu Digit, Bupati Toha Tohet Paparkan LKPJ 2025
Dalam pemaparannya, Wagub Cik Ujang memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD Sumsel.
Ia menegaskan bahwa setiap pandangan yang disampaikan merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat peran strategis BUMD bagi daerah.
Menjawab pertanyaan kritis dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, Cik Ujang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD.
Langkah ini diambil guna meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance).
"Transformasi BUMD sangat diperlukan agar entitas usaha milik daerah mampu menjadi perusahaan yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan," ujar Cik Ujang.
Fokus pada Proyek Strategis Nasional (PSN)
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam jawaban Gubernur adalah mengenai status hukum dan perluasan bidang usaha perusahaan. Cik Ujang memastikan bahwa Ranperda ini tidak akan mengubah bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang yang saat ini sudah berstatus Perseroda.
Fokus utama dari revisi regulasi ini adalah penambahan bidang usaha yang lebih spesifik dan luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi BUMD agar dapat terlibat aktif dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pada sektor pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.