Polemik PT. SBN : Disnakertrans Muba Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Hubungan Industrial
Polemik PT. SBN : Disnakertrans Muba Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Hubungan Industrial--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Muba pada Senin (02/03/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja bernama Cekwan dengan pihak manajemen PT. Swadaya Bhakti Negaramas.
Dalam forum tersebut, Disnakertrans Muba memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur hukum yang telah ditempuh pemerintah daerah dalam memediasi kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Mediasi Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2004
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama, menegaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan secara profesional dan netral. Seluruh tahapan birokrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
BACA JUGA:Ramadan, Permintaan Kantong Plastik di Sanga Desa Naik Tiga Kali Lipat
Faezal menjelaskan bahwa hasil akhir dari proses mediasi tersebut telah dituangkan dalam bentuk Surat Anjuran.
"Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka sesuai aturan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi kewenangan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum yang final," jelasnya.
Empat Kewajiban Mutlak Perusahaan
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban normatif yang tidak bisa ditawar. Ia merinci empat poin krusial yang harus dipatuhi oleh PT. Swadaya Bhakti Negaramas:
1. Kepatuhan PP 35/2021: Perusahaan wajib menjalankan hak pekerja termasuk perhitungan kompensasi atau pesangon.
2. Jaminan Sosial: Memastikan seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja terpenuhi tanpa pengecualian.
3. Transparansi Administrasi: Wajib melakukan pelaporan data ketenagakerjaan secara periodik (Wajib Lapor) sebagai bentuk pengawasan.
4. Pembuktian di PHI: Jika menolak anjuran, perusahaan harus menempuh jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum formal.
"Kami mengimbau perusahaan untuk kooperatif. Jika anjuran tidak diindahkan, perusahaan harus siap menghadapi konsekuensi hukum serta pengawasan ketat dari tim pengawas ketenagakerjaan," tegas Herryandi.