Baca Koran harian Muba Online

Tragedi Kerta Jaya: Bacok Ibu, Tetangga Keji Cabuli Anak Balita Korban

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga--

KORANHARIANMUBA.COM,- Warga Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihebohkan oleh aksi keji yang dilakukan oleh Selamat bin Gumulak (32) terhadap tetangganya sendiri, Rani Rini (38), beserta anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. 

Peristiwa mengemparkan ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi pelaku yang tidak hanya melakukan penganiayaan berat terhadap sang ibu, tetapi juga rudapaksa terhadap anaknya, memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat setempat. 

Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasi Humas IPTU S Hutahaean, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Keruh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Curi Petai Berujung Maut, Pemilik Kebun di Sungai Keruh Jadi Tersangka Pembunuhan

 "Polsek Sungai Keruh menerima laporan soal penganiayaan terhadap ibu dan anaknya. Korban atas Rani Rini mengalami penganiayaan pembacokan, sedangkan sang anak di rudapaksa oleh pelaku," kata AKBP God pada Jumat (17/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menyerang korban menggunakan parang sepanjang 58 cm. Aksi penyerangan bermula ketika Selamat mendatangi rumah korban. Tanpa menjawab pertanyaan korban, pelaku langsung masuk melalui pintu samping dan membacok korban sebanyak tiga kali. 

Dua sabetan mengenai kepala korban dan satu sabetan melukai lengan kirinya, menyebabkan korban mengalami luka parah.

Setelah melumpuhkan ibunya, pelaku membawa anak korban yang masih balita ke rumahnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh (rudapaksa) terhadap korban. Perbuatan keji ini berlangsung sekitar 15 menit, sebelum akhirnya warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya.

BACA JUGA:Duo Maut Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp30 Juta di Babat Toman Diringkus, Satu Pelaku Ditangkap saat Tidur

Mengenai motif, pelaku mengakui perbuatannya didasari oleh dendam lama dan emosi akibat sering digosipkan oleh korban, khususnya mengenai pekerjaan dan rumah tangganya. Isu mengenai pelaku sebagai pecandu narkoba tidak terbukti, sebab hasil tes urinenya menunjukkan negatif.

"Saya sekali melakukannya, saya khilaf semua itu karena dendam. Dia (korban) sering ngomong tentang saya soal pekerjaan dan rumah, karena saya kesal dan saya langsung datang bacok korban 3 kali," ujar Selamat.

Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur akan menjadi pasal tambahan yang akan diproses lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan