Baca Koran harian Muba Online

Drama Perampokan Sopir Truk di Sanga Desa: Pelaku AS Menyerah Usai Didekati Polisi Secara Persuasif

Pelaku AS Menyerah Usai Didekati Polisi Secara Persuasif--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pelarian AS (26), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk, berakhir. 

Warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa setelah upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap keluarganya membuahkan hasil.

Aksi curas tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di simpang empat jalan poros PT. Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa. 

Korbannya adalah Rizki Fajar Adi Saputra (27), seorang sopir truk yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Tim KADARKUM Muba Lolos ke Semi Final Tingkat Provinsi Sumsel

Saat korban melintas, kendaraannya dihentikan oleh dua orang pelaku, termasuk AS, yang berpura-pura meminta tumpangan menuju pos keamanan.

Begitu truk berhenti, salah satu pelaku langsung masuk dari pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke kepala korban, sementara pelaku lainnya merampas telepon genggam korban dari sisi sopir.

Korban Diikat dan Diancam Senjata Tajam

Aksi keji pelaku berlanjut. Korban dipaksa turun, diikat menggunakan karet, dan diancam dengan pisau. Korban kemudian dibawa ke area semak di dalam kebun kelapa sawit.

Pelaku AS, yang juga dikenal sebagai Agus Saputra, lantas menggeledah mobil truk untuk mencari uang atau barang berharga, namun tidak menemukan apa-apa.

BACA JUGA:Warga Ngulak Geger, Mayat Terbungkus Karung Ditemukan di Sawah

Karena kesal, AS memukul kepala korban dengan tangan kanan dan kembali mengikat korban menggunakan jaket sweater miliknya sebelum akhirnya melarikan diri bersama dua rekannya. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.200.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.

Dari hasil penyelidikan yang cepat, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, termasuk AS, yang beraksi bersama dua rekannya yang kini masih buron (DPO).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., untuk melakukan pendekatan persuasif. Upaya ini difokuskan pada keluarga AS.

Hasilnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku AS diserahkan langsung oleh orang tuanya, didampingi perangkat desa dan pihak Kecamatan Sanga Desa, ke Polsek Sanga Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan