Google Advertisement Below

Edarkan Sabu, Warga Tanjung Raja Diamankan Polres Ogan Ilir

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan tersangka pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Raja--

KORANHARIANMUBA.COM ,- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MT (38) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Tragis! Santri di Palembang Tak Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Keluarga Lapor ke Polda Sumsel

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:Razia Gabungan Amankan 40 Truk Batu Bara di Lubuk Linggau

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, MT diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan