Baca Koran harian Muba Online

Sebar Video Pribadi Mantan Pacar, Pria di Palembang Diamankan Warga

Terduga pelaku DN saat diamankan warga dan diserahkan ke Polrestabes Palembang--

KORANHARIANMUBA.COM - Seorang pria di Kota Palembang babak belur diamuk massa setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan serta menyebarkan video pribadi milik mantan pacarnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Terduga pelaku berinisial DN (25) akhirnya diserahkan oleh keluarga korban bersama warga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pada hari yang sama.

Korban berinisial DW (23) kepada petugas mengungkapkan, peristiwa awal terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 00.51 WIB di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya baru pulang bekerja dan hendak mandi. Saat berada di kamar mandi, korban mendapati ada tangan pelaku yang memegang telepon genggam dan merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi.

BACA JUGA:Bantuan Tiba di Sumut, Bupati Tapanuli Tengah dan Selatan Ucapkan Terima Kasih ke Warga Muba

“Pelaku ini mantan pacar saya Pak, datang ke kontrakan,” kata DW kepada petugas.

Merasa panik, korban segera keluar dari kamar mandi dan langsung menghubungi adiknya untuk meminta pertolongan. Namun saat adik korban tiba dan mengecek kamar mandi, pelaku sudah melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Saat itu saya langsung menghubungi adik saya Pak. Ketika dicek di kamar mandi pelaku sudah kabur,” ungkapnya.

Korban menambahkan, pada Minggu, 4 Januari 2026, pelaku kembali mendatangi rumah kontrakannya. Namun kali ini, aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar.

Mengetahui perbuatan pelaku, warga langsung mengamankannya hingga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa. Selanjutnya, pelaku diamankan anggota Polsek Plaju dan diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Camat Sanga Desa Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tenggelam

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku tersebut.

“Serahan pelaku sudah kita terima dan sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang bersama barang bukti berupa rekaman video syur, rekaman pelaku mengintip, serta satu unit handphone milik pelaku,” jelas Ipda Ammar.

Ipda Ammar menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 huruf A. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan