Semua Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja Berdasarkan Perpres 57/2023 dan Perda No 2 Tahun 2020
Semua Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja Berdasarkan Perpres 57/2023 dan Perda No 2 Tahun 2020--
Selain itu, saya tegaskan bahwa kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin."
Ia menegaskan bahwa proses pelaporan dilakukan dalam dua tahap dan sepenuhnya gratis.
Herryandi Sinulingga juga menambahkan bahwa Disnakertrans Muba siap membantu perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan.
Panduan Teknis untuk Melaporkan Lowongan Kerja
Berikut adalah langkah-langkah bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan lowongan kerja:
1. Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Login atau daftarkan akun baru.
3. Lengkapi data perusahaan dan lakukan registrasi atau penambahan data.
4. Isi dan kirimkan laporan lowongan kerja (baik saat dibuka maupun saat terisi).
5. Cetak bukti laporan setelah selesai.
Informasi Kontak dan Bantuan Lebih Lanjut
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut di wilayah Musi Banyuasin, perusahaan dapat mengunjungi:
* Website: disnakertrans.mubakab.go.id
* Facebook: sdm unggul muba
* Instagram: @sdmunggulmuba