Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Prosedur Hukum Lanjutan bagi Pekerja dan Perusahaan
Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Prosedur Hukum Lanjutan bagi Pekerja dan Perusahaan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan penegasan terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan ini bertujuan agar pihak pekerja maupun perusahaan memahami hak dan kewajiban hukum mereka saat proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan, guna menghindari tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal mencapai mufakat, maka Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.
"Anjuran tersebut adalah jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati," tegas sosok yang akrab disapa Lingga tersebut, Minggu (8/2/2026).
BACA JUGA:Menembus Rawa dan Hutan: Empat Tol Raksasa Sumsel Siap Jadi Simpul Ekonomi Baru di Sumatra
Kewajiban Jawaban Tertulis dalam 10 Hari
Langkah pertama yang harus dipahami adalah kewajiban memberikan jawaban tertulis. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004, baik pekerja maupun perusahaan wajib memberikan sikap resmi , apakah menerima atau menolak anjuran tersebut, paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima.
Penting untuk dicatat bahwa sikap diam atau tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut secara hukum dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap anjuran mediator.
Hal ini menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.
Mekanisme Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila perselisihan berlanjut karena adanya penolakan, maka langkah hukum berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.
Jalur ini merupakan ranah litigasi resmi untuk memutus sengketa yang tidak terselesaikan di tingkat dinas.
Dalam pengajuan gugatan, terdapat syarat administrasi yang mutlak dipenuhi sesuai Pasal 83. Pihak penggugat wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran dari Disnakertrans Muba sebagai bukti sah bahwa upaya perdamaian di tingkat non-litigasi telah dilaksanakan secara maksimal.
Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pekerja terkait akses keadilan. Berdasarkan Pasal 58, gugatan dengan nilai nominal di bawah Rp150.000.000 tidak dikenakan biaya perkara atau gratis.
Hal ini dimaksudkan agar faktor biaya tidak menjadi penghalang bagi pekerja dalam menuntut hak-hak normatif mereka.