Pemkab Muba Ambil Langkah Tegas, Desak Ganti Rugi Insiden Tiang Pancang Jembatan Lalan
Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin, Palembang, Sabtu (24/1/2026)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas menyikapi insiden penyenggolan tiang pancang Jembatan Lalan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pemkab mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor demi percepatan perbaikan.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten II Setda Muba, Alva Elan, SST, MPSDA, dalam Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin, Palembang, Sabtu (24/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Alva Elan menekankan bahwa perbaikan harus dilakukan tanpa menunda-nunda karena menyangkut kepentingan publik yang krusial.
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Gabungan Sungai Lilin Gelar Razia dan Sosialisasi Tempat Hiburan Malam
"Ini harus segera diperbaiki. Pemkab Muba meminta langkah nyata secepatnya karena sifatnya sangat urgent. Mengingat proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan ini sudah diserahterimakan kepada pihak kontraktor, kami minta pihak penyenggol segera berkoordinasi langsung dengan mereka," tegas Alva.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius dari Bupati Muba, HM Toha, yang menginginkan akses infrastruktur masyarakat Lalan tidak terhambat lebih lama.
Kepastian Hukum Melalui Akta Notaris
Kabag Hukum Setda Muba, Yunita, SH, MH, turut memberikan penekanan dari sisi legalitas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan meminta agar komitmen pertanggungjawaban diformalkan secara hukum.
"Persoalan ini harus segera dituntaskan. Agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian, kesepakatan ganti rugi tersebut harus dituangkan dalam Akta Notaris," ungkap Yunita.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian, Sat Polairud Polres Muba Bagikan Sembako untuk Nelayan Sungai Musi
Menanggapi desakan tersebut, pihak perusahaan yang terlibat menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.
• Riko (Owner salah satu perusahaan): Menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lalan dan menyatakan kesiapan melakukan ganti rugi untuk perbaikan tiang pancang.
• Iwan (PT Rati Usaha Bersama): Menyatakan akan segera melakukan musyawarah dengan perusahaan terkait lainnya untuk menentukan biaya ganti rugi dan mencari solusi terbaik (win-win solution).
Rapat penting ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab dan kepolisian, di antaranya: