Pria Paru Baya Diamankan Unit PPA Polres Muba setelah Buron 6 Bulan, Ini Kasusnya

Polres MUba merilis pelaku pencabulan dan penculikan (foto ist).--

KORANHARIANMUBA.COM, - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan, akhirnya Herman (60) warga Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Herman diamankan, tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba dikomandoi IPDA Joni Jamaris, Rabu 30 Oktober 2024, dirumahnya di Kecamatan Batang Hari Leko.

Penyebab Herman diamankan pihak Polisi, dikarenakan pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan BHL, Pelaku Herman menghampiri korban YS (13) dengan motor. 

Lalu, korban dibawanya berangkat kalau korban menolak pelaku mengancam korban.

BACA JUGA:Prosedur Serta Info Lelang di BRI

BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo

Kemudian pelaku, membawa korban, saat korban dibawa ternyata ada warga melihat dan langsung menghubungi pihak ada keluarga korban, dari itulah keluarga yang mengetahui hal tersebut melaporkan ke Polres Muba.

Nah pada Tanggal 28 Oktober pelaku diketahui, dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim IPDA S Lisbrata membenarkan penangkapan pelaku penculikan dan pencabulan l. 

"Unit PPA pernah melakukan penangkapan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku berhasil lari tapi korban berhasil ditemukan," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa korban dan tersangka pacaran, dan mengatakan bahwa korban sering meminta uang dengannya.

"Aku sudah melalukan hubungan 20 kali, karena bini aku sering keluar kota untuk usahanya," aku Herman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan