Rampung, Berkas Tersangka Kasus Gading Gajah dan Cula Badak akan Jalani Tahap II

Tak Lama Lagi, Jalani Tahap II, Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah. (Foto: Ist)--

- Hasil Ungkap Cyber Patrol Center Intelligence Gakkum

Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi. 

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO). 

Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita. 

Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, ia beserta tim terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Serta dari pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya. 

"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya. 

Dia juga memerintahkan kepada penyidik, untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. 

"Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. 

otal berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500). 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan