Kejati Sumsel Ungkap Tersangka Korupsi LRT Prasetyo Boeditjahjono Terima Setoran Rp18 Miliar

Terlalu, Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar Dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel.--

KORANHARIANMUBA.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, menerima setoran dana sebesar Rp18 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. Uang tersebut diterima secara bertahap dalam kurun waktu empat tahun, antara 2016 hingga 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan pada Selasa, 5 November 2024, bahwa dana tersebut ditemukan dalam rekening pribadi Prasetyo Boeditjahjono saat proses penyidikan berlangsung. "Setoran ini menunjukkan adanya aliran dana kepada tersangka selama menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian," ungkap Umaryadi.

Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami sumber aliran dana lainnya yang mungkin diterima oleh Prasetyo, selain dari setoran yang telah terungkap. "Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan, dan tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono) akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI," tambah Umaryadi.

Selain kasus korupsi LRT Sumsel, Prasetyo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek lain, yaitu pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017-2023. Dalam proyek tersebut, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk instruksi dari Prasetyo kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam lelang.

BACA JUGA:KPU OKI Targetkan Pelipatan Surat Suara Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:Aksi Teror di Prabumulih, Mobil Advokat Dibakar OTD, Diduga Terkait Kasus yang Ditanganinya

Dengan penetapan Prasetyo sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi LRT Sumsel kini menjadi lima orang. Selain Prasetyo, tiga tersangka berasal dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto. Satu tersangka lainnya adalah Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya.

Kejati Sumsel terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan