Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan.--

Tarif tiket kereta api Sindang Marga/ KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA).

Sedangkan tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tutup Aida. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan