Kalapas Sekayu Berikan Pengarahan ke Warga Binaan tentang Tata Tertib

Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Pembinaan (Foto Humas Lapas Sekayu)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu, Selasa 19 November 2024. 

Kalapas Sekayu memberikan pengarahan kepada warga binaan tentang tata tertib, untuk memastikan terciptanya lingkungan yang tertib dan aman di dalam Lapas. 

Pengarahan ini mencakup beberapa hal penting yang harus dipahami dan dijalani oleh para warga binaan, antara lain: peraturan dan disiplin, pentingnya keamanan, hak dan kewajiban warga binaan, pendidikan dan pembinaan, serta konsekuensi pelanggaran tata tertib.

Kalapas Sekayu menjelaskan peraturan dasar yang berlaku di dalam Lapas, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan membawa benda-benda terlarang (senjata tajam, narkoba, HP, dan sebagainya). 

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip

BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak

Selain itu, Kalapas Sekayu juga menjelaskan konsekuensi bagi warga binaan yang melanggar tata tertib, yang bisa berujung pada tindakan disipliner atau hukuman tambahan, termasuk pemindahan ke Sel Ssolasi atau peniadaan hak-hak tertentu.

"Semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan, maupun program pembinaan wajib ditaati dan diikuti. Kemudian, berperilaku positif dan berpartisipasi dalam program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Sekayu, merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi," kata Yosef. 

Pada kesempatan itu juga, Kalapas Sekayu melakukan sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada warga binaan. PHBS merupakan bentuk perwujudan paradigma sehat dalam budaya perorangan, keluarga, dan masyarakat yang berorientasi sehat.

Salah satu faktor penting dalam PHBS adalah kebersihan, hal tersebut yang menjadi penekanan yang disampaikan oleh Kalapas Sekayu ke warga binaan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan