Yuk Siap Siap, Formasi PPPK 2024 di OKI Tahap 2 Mulai Dibuka
Ini Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Mulai Dibuka (Foto Ist)--
Adapun jadwal pendaftaran akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember. Jadi bagi honorer yang memenuhi kualifikasi persyaratan pendaftaran PPPK 2024 periode kedua bisa segera mempersiapkannya persyaratannya.
Untuk diketahui tenaga honorer yang melamar pada PPPK 2024 periode kedua juga memiliki kesempatan untuk bisa diangkat ASN PPPK.
Dimana pada periode pertama sudah dibuka mulai dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara itu, khusus periode kedua bagi honorer akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Waktu pendaftaran periode kedua ini cukup panjang.
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pelamar.
Guru honorer yang bertugas di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di instansi daerah bisa melamar PPPK 2024.
Bagi lulusan PPG, pastikan bahwa data kelulusan Anda sudah tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemudian jelas akan muncul pertanyaan bagi tenaga honorer bagaimana nasibnya jika gagal seleksi PPPK 2024 di periode kedua ini.
Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati, memberikan pandangan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Menurut Indriati bagi honorer yang memiliki kesempatan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Lalu, bagi mereka yang tidak lolos, Indriati menyebutkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik.
"Jika pada pengumuman akhir dinyatakan nantinya tidak lulus seleksi, mereka dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.
Dia menambahkan, namun bagi peserta yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti tahapan seleksi, mereka akan dianggap gugur dan tidak terdaftar dalam sistem.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip
Maka jelas yang bersangkutan berarti kehilangan peluang untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. (*)