Bawaslu Provinsi Sumsel, Himbau Penertiban Alat Peraga Kampanya dan Media Sosial
Masa Tenang Pilkada Sumsel 2024, Bawaslu Tindak Tegas Kampanye di APK dan Media Sosial (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 24–26 November 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) diharapkan segera ditertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon (paslon) yang masih melakukan kampanye, baik melalui APK maupun media sosial.
“Kami telah menyampaikan imbauan agar semua tim pemenangan menurunkan APK yang masih terpasang di fasilitas umum atau jalanan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan,” tegas Kurniawan pada Minggu, 24 November 2024.
Selain APK, tim pemenangan juga diminta menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Keamanan Ketat, Logistik Pilkada Sanga Desa Digeser ke Desa dan Kelurahan
BACA JUGA:Himbau Hindari Politik Uang di Pilkada Serentak
“Baik di media sosial maupun media lainnya, jika masih ditemukan aktivitas kampanye selama masa tenang, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sebelumnya juga telah mengimbau agar seluruh APK paslon diturunkan selambat-lambatnya pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 24.00 WIB.
Penertiban diharapkan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim pemenangan.
“Kami berharap tidak ada lagi APK yang terpasang di baliho, pinggir jalan, atau lokasi lainnya selama masa tenang. Masa ini harus dimanfaatkan untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar perwakilan KPU Sumsel.
Selama masa tenang hingga proses pencoblosan, perhitungan suara, dan tahapan akhir Pilkada, seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami berharap proses Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib," kata Kurniawan.
Masa tenang menjadi momen penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat menentukan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye.
Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Sumsel. (*)