Pemilik Penyulingan Minyak di Sanga Desa Ditangkap Setelah Kebakaran

Pemilik penyulingan minyak ilegal ditangkap Polsek Sanga Desa (Foto Reno)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbakar hebat pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kebakaran yang diduga dipicu oleh pembersihan tirup (kerak minyak) dengan cara dibakar ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga membuka tabir praktik ilegal yang telah berlangsung di lokasi tersebut.

Pemilik penyulingan, Idil Fitri (36), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil ditangkap oleh Polsek Sanga Desa setelah sempat melarikan diri.  

Menurut keterangan Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, MSi, melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, kebakaran tersebut diduga terjadi saat pekerja sedang membersihkan kerak minyak (tirup) yang beku di dalam tungku dengan cara dibakar. Hal ini memicu kobaran api yang membakar tungku dan sebagian fasilitas di sekitar lokasi.  

BACA JUGA:Ponpes Al-Ittifaqiah Indralaya Kirim 45 Santri ke Al-Azhar Mesir, Bukti Nyata Lahirkan Generasi Ulama Dunia

BACA JUGA:Didukung Kodim 0402/OKI, 2025 Program Cetak Sawah 200 Hektar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi yang melanggar aturan undang-undang. Pemiliknya, setelah dipanggil sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, Senin 25 November 2024.

Penangkapan terhadap Idil Fitri dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya Tungku minyak bekas terbakar, Empat keping atap seng beserta tiang kayu pelindung tungku.

Drum, blower, dan ember yang digunakan untuk penyulingan minyak, Pipa-pipa serta selang plastik bekas terbakar, serta Kerangka tedmon dan mesin yang telah hangus.

Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal berlangsung di lokasi itu.  

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 53 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman berat karena kegiatannya tidak hanya ilegal tetapi juga membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.  

“Kegiatan usaha hilir minyak tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan membawa risiko besar bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Apalagi proses ilegal seperti ini rentan memicu kecelakaan seperti kebakaran,” tegas Kanit.

BACA JUGA:Touring Jetski Panglima TNI Cup 2024 Cetak Rekor, Kejuaraan Bergengsi Gaungkan Sportivitas dan Peduli Lingkung

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan