Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel

Kejati Sita Uang Korupsi LRT Sumsel (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang kerugian negara Rp22,5 miliar lebih, dari penyidikan korupsi perencanaan pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT). Oleh-oleh khas Palembang

Dalam gelar rilis kasus korupsi LRT Sumsel, Kamis 28 November 2024 Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH menerangkan uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka yaitu Bambang Hariadi Wikanta.

"Pada hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka yang bersangkutan, sebagai Dirut PT Perentjana Djaya konsultan perencana kegiatan," kata Aspidsus Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kepala Kejari  Palembang Hutamrin SH MH serta para pejabat utama lainnya, upaya pengembalian kerugian negara itu sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Sukses Gelar Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

BACA JUGA:Waduh 2 Pedagang PKL Dilairkan ke RS, Akibat Pengendara Wanita Tabrak PKL di Palembang

Yang mana, kata Umaryadi tindak pidana khusus terutama tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka.

Koruptor LRT Sumsel kembalikan uang hasil korupsi Rp 22 miliar lebih.-foto:fadlisumeksco-

"Namun yang terpenting adalah pemulihan kerugian negara, terlebih dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan," ungkap Umaryadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH penyerahan pengembalian uang kerugian negara Rp22,5 miliar tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening bank penampungan lainnya.

"Selain ditampung ke rekening, penitipan uang tersebut juga digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan nanti," ujar Kajari Hutamrin kepada awak media.

Selanjutnya juga, kata Hutamrin pihak Kejari Palembang juga bakal segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dan dibantu juga nantinya oleh JPU Kejati Sumsel.

Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan