Sekda Edward Candra Buka Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek Tingkat Provinsi Sumsel
--
KORANHARIANMUBA.COM,- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.E, M.S.E diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Candra MH membuka Rapat Koordinasi (Rako) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (4/12/2024).
Edward menegaskan tujuan Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
BACA JUGA:Melalui Program ini, Optimis Sumsel Mampu Pertahankan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Waduh, Nasib PHL Ditentukan Tanggal 15-17 Desember 2024
"Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pelembang," tuturnya.
Sekda Sumsel, Edward Candra katakan, RTR merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Pleno KPU Musi Banyuasin, Pilkada Muba dan Pilgub Sumsel
BACA JUGA:Sopir Ngantuk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Lubuk Linggau
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang," ungkapnya.
Edward juga mendorong Kabupaten/Kota lainnya yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW Daerahnya masing-masing untuk mempercepat proses legislasi dan penetapan revisi RTRW menjadi Peraturan Daerah.
"Bagi daerah yang masih dalam proses penyusunan dokumen agar secepatnya menyelesaikan dokumen revisi RTRW daerahnya sehingga dapat segera dilaksaksanakan proses legislasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah," imbuhnya.