Yes, PPDB Zonasi Bakal Ditinjau Ulang, Orang Tua Merasa Senang
Drs Riza Fahlevi (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs Riza Pahlevi MM menilai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ditinjau ulang terutama sistem zonasi karena tidak semua kondisi daerah sama.
Menurutnya Pemerintah Pusat tidak perlu mencampuri secara detail sistem PPDB setiap daerah.
“PPDB sebaiknya diserahkan kepada otonomi pendidikan. Kalau mau diatur tidak perlu diotonomikan lagi, tapi kembalikan ke pusat lagi seperti zaman dahulu. Namun, jika masih kebijakan sama seperti menteri terdahulu, Pemerintah harus penuhi 8 standar pendidikan sehingga tidak ada orang "gontok-gontokan" soal zonasi, mutasi, afirmasi, prestasi yang disinyalir banyak pemalsuan dokumen," terangnya.
Selain itu, lanjut Riza, implementasi Kurikulum Merdeka hendaknya lebih ramping dan minimalis.
BACA JUGA:Wuih, Harga Petai di Sanga Desa Alami Kenaikan, Seikat Rp 20 Ribu
"Struktur kurikulum yang terlalu besar atau terlalu gemuk akan menjadi beban yang sangat berat bagi peserta didik, sehingga mereka kurang mampu mengembangkan bakat dan minatnya karena terbatasnya waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) akibat struktur kurikulum yang terlalu padat," ujarnya lagi.
Selain itu, kurikulum mata pelajaran yang dipelajari hendaknya adalah mata pelajaran yang benar-benar menjadi prasyarat studi lebih lanjut dan benar-benar menyongsong peserta didik hidup di masa mendatang.
"Mata pelajaran yang tidak penting dapat dipelajari secara mandiri terstruktur sehingga tak terlalu menyita waktu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)," jelasnya.
Penting juga memberikan substansi kurikulum tentang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dalam prosi waktu yang lebih banyak.
BACA JUGA: Malam Puncak Grand Final Kuyung Kupek 2024 Berlangsung Spektakuler
BACA JUGA:Peserta Sumeks Musi Run Seri V Tahun 2024 Antusias, Panitia Pastikan Nyaman dan Aman
"Karena akan menjadi basis keilmuan global secara internasional," terangnya.
Muatan kurikulum tentang Pendidikan Keagamaan, Budi Pekerti, Pendidikan Moral atau pembangunan akhlaqul karimah bagi peserta didik sebagai pelajaran wajib melalui kegiatan tatap muka.