Viral Pemukulan Dokter Koas, Pelaku Serahkan Diri dan Akui Perbuatan
Pelaku (paling kanan) yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Kasus pemukulan terhadap seorang dokter koas di Palembang yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru.
Terduga pelaku, pria berbaju merah yang terekam dalam video kejadian, menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.50 WIB. Pelaku datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hj Titis Rachmawati SH MH CLA.
"Kedatangan kami adalah bentuk kesadaran hukum dan pengakuan terhadap kesalahan yang telah dilakukan. Klien kami siap bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Titis saat memberikan keterangan.
Insiden ini bermula dari perselisihan terkait pembagian jadwal piket dokter koas di Rumah Sakit milik Pemprov Sumsel. Korban, yang merupakan chief coas, disebut tengah membagi tugas giliran jaga ketika salah satu rekan koasnya tidak menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Gelar Pelatihan Pengolahan Madu dan Penanganan Hama di Desa Embawang
BACA JUGA:Jogging Asyik di Sekayu, Rekomendasi Tempat Favorit untuk Berlari Sore
Permasalahan ini kemudian disampaikan kepada ibunya, yang mengundang korban ke sebuah tempat makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk bertemu.
Pertemuan tersebut justru berujung pemukulan setelah pelaku, yang diduga pengawal keluarga koas, memukul korban di lokasi. Video singkat kejadian itu pun viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Kuasa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr Indra Syakti Nasution SpF, menegaskan bahwa insiden ini murni pemukulan tanpa ada baku hantam seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Dokter muda itu dipukul oleh orang yang dibawa salah satu keluarga koas. Saat ini, kami sedang menyusun langkah hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban dan pelaku berasal dari lingkungan kerja yang sama.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap serta memproses hukum pihak yang terlibat. (*)