Barang Bukti Ditemukan, Bekuk Pengedar Narkoba
Diamankan, Bekuk Pengedar Narkoba (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan.
Kamis, 13 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba menciduk Pales Lidiyansah, seorang pengedar narkotika di Wilayah Mura.
Penangkapan pemuda berusia 31 tahun tersebut dilakukan di kediamannya di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura.
Bersama tersangka Pales Lidiyansah, polisi menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,12 gram.
BACA JUGA:Awal Tahun Baru 2025, Ajak Keluarga Umrah Bareng
BACA JUGA:Pemkab OKI Dapatkan Nilai Indeks 81,46
Selain itu, terdapat satu bungkus plastik klip sedang, satu botol bening, dan tiga bungkus plastik klip kosong. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana hijau milik tersangka yang digantungkan di dalam kamarnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, mengungkapkan diciduknya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Mura.
Polisi kemudian melakukan tindakan cepat dengan langsung mendatangi lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar Romi.
Akibat perbuatannya, tersangka Pales Lidiyansah, terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta,” jelas AKP Romi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika membawa konsekuensi hukum yang berat. Undang-Undang Narkotika di Indonesia tidak hanya memberikan ancaman pidana penjara tetapi juga denda yang sangat besar.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi hukum maupun dampak sosialnya. Selain merusak kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam kasus narkoba juga berisiko menghancurkan kehidupan keluarga dan komunitas.
"Kami mengimbau kepada siapa saja yang terlibat untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum kami bertindak tegas,” pungkasnya. (*)