Perpres Tata Kelola Sumur Masyarakat Bakal Hapuskan Keberadaan Sumur Minyak Liar Tidak Sumbang PAD

PENERTIBAN, Tim Gabungan Melakukan Penertiban Sumur Minyak Illegal di Dusun Parung Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin (Foto Dok)--

KORANHARIANMUBA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), berharap pada akhir tahun 2024 ini.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Sumur Masyarakat segara ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto. 

“Dan ini tentunya akan menjadi kado akhir tahun 2024, bagi pemerintah daerah dan provinsi lain khususnya masyarakat Muba,” kata Seketaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba), Drs H Apriyadi Mahmud MSi, ditemui KORANHARIANMUBA.COM, kemarin Selasa 24 Desember 2024 di Pemkab Muba. 

Sekda Muba mengatakan, saat ini Perpres tersebut tengah dilakukan harmonisasi oleh pemerintah pusat yakni Kemenko dan Kementrian lembaga lainya. 

BACA JUGA:BPS Koordinasi dengan Mensos dan Menko Pemberdayaan Masyarakat

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Personil Usai Apel, Wakapolres Prabumulih Periksa Senjata Api Dinas

“Dan nanti sebelum dibawa ke Presiden setelah selesai di harmonisasi pemerintah daerah juga akan kembali di panggil,” katanya 

Pemkab Muba sendiri nanti bersama pihak-pihak terkait lainya akan kembali di panggil untuk mendengarkan masukan - masukan. 

“Sebab, kita juga masuk dalam tim inti penyusunan draft Perpres tersebut," ungkap Apriyadi Mahmud. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Perpres tersebut pada intinya masyarakat akan diberi kesempatan untuk berusaha tetapi harus mengikuti aturan tata kelola yang baik yang di persyaratan.

Sambung Sekda, Setelah Perper tersebut ditanda tangani, tentu nya peran perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dimaksimalkan. 

“Pemerintah daerah berharap perusahaan daerah ini bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap daerah dan masyarakat,” jelasnya 

Jadi nanti satu pintu di BUMD, dimana yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan akan berkontrak antara BUMD dan pemegang wilayah kerja dengan masyarakat. 

“Dan yang di luar wilayah kerja juga akan diberikan izin melalui BUMD atau Koperasi di daerah," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan