Tragis, Sopir Angkot di Palembang Bacok Jukir dan Bocah 7 Tahun Hingga Tewas
Tersangka pembunuh bocah 7 tahun ditangkap polisi.--
KORANHARIANMUBA.COM – Insiden tragis terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sabtu malam 11 Januari 2025.
Seorang juru parkir (jukir) bernama Hariansyah (31) menjadi korban pembacokan, sementara seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun inisial VT yang berada di lokasi juga tewas akibat luka bacok.
Pelaku pembacokan diketahui dua sopir angkot bernama Prima Ade alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24), bersama seorang pelaku lain yang masih buron berinisial RN. Mereka diduga melakukan aksi tersebut karena emosi sering dipalak oleh korban jukir.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan sehari setelah kejadian di tempat terpisah, Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Jalan di 8 Titik Alami Rusak Berat Dampak Pembangunan IPAL, Warga Berharap Adanya Perbaikan
BACA JUGA:DPRD OKU Timur Memutuskan Tunda Pembahasan Raperda Pembentukan Kecamatan Baru
"Dua pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian," jelasnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa 14 Januari 2025.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah minimarket. Berdasarkan keterangan saksi, korban Hariansyah dan bocah VT sedang duduk di depan minimarket ketika tiga pelaku turun dari angkot kuning dan langsung menyerang mereka dengan senjata tajam seperti celurit dan kapak.
Salah seorang saksi mata, Haris, mengatakan serangan itu sangat brutal.
"Awalnya kukira cuma luka biasa, tapi korban pegang perutnya, dan ternyata ususnya keluar," ujar Haris.
Korban Hariansyah mengalami luka bacok di bagian perut, sementara bocah VT yang berada di dekatnya juga terkena ayunan senjata tajam di bagian pinggang belakang. Keduanya sempat dilarikan warga ke RS Bari Palembang, namun nyawa VT tidak tertolong.
Pelaku Bima mengaku emosi karena sering dimintai uang oleh korban Hariansyah. Bahkan, ia mengklaim serangan tersebut dilakukan karena takut ditikam lebih dahulu oleh korban.
"Saya sering diminta uang, dan Hariansyah bilang ke sopir pengganti saya, Eki, bahwa dia mencari saya," ungkap Bima.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.