Sosialisasikan Larangan Pemutaran Musik Remix ke Warga Desa
Ilustrasi Musik Remix (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melaksanakan Kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III Kabupaten Oku Timur.
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, S.Psi didampingi Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno. Acara ini juga dihadiri perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi, Kapolsek menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.
“Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan.
BACA JUGA:Korban Sambaran Petir di Musi Rawas Terima Bantuan dan Kembali Berobat ke RS Siloam
BACA JUGA:Hari Amal Bhakti Kemenag Sumsel Ke-79 Ditutup dengan Aksi Sosial Khitanan Massal
Sosialisasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil. (*)