FINAL!Pegawai Honorer Non Databases Dialihkan ke Outsourcing

honirer non database banyuasin dialihkan ke outsourcing (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Honorer non database dialihkan ke outsourcing, hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah BANYUASIN Erwin Ibrahim, Selasa 18 Maret 2025.
"Tidak diperpanjang kontrak dan digaji, jadi dialihkan ke outsourcing," katanya.
Nantinya outsourcing dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja seperti jasa kebersihan, satpam, pengemudi, pramu bakti.
BACA JUGA:Honorer Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Bakal tetap Terima Gaji
"Itu jenis penyediaan jasa pekerjanya," jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk tetap mengakomodir honorer non database melalui sistem outsourcing.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer non-database yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan dapat tetap bekerja, meski dengan skema yang berbeda dari sebelumnya.
BACA JUGA:MenPAN-RB, BKN, DPR Sepakat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan
"Tidak perlu khawatir," terangnya.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Kabupaten Banyuasin sendiri ada sekitar 59 honorer non database, itu nantinya dapat di fasilitasi untuk jadi tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Hanya Dapati 4 Pegawai Honorer, Dewa: Dak Galak Begawe, Pindah Bae
Hal itu sendiri memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. "Itu dasarnya," ungkapnya.
Diketahui, terbit edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024 serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. (*)