Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pencuri Sawit, Dua Rekan Pelaku Masih Buron

Pelaku Pencurian Kelapa Sawit--

KORANHARIANMUBA.COM- Seorang pria berinisial Sepri (28), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit di lahan milik PT AKL.

Aksi pencurian ini terjadi di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Senin malam, 12 Mei 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan.

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Nekat Curi Motor di Gudang Pos Lantas Muara Enim, Kini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Marco Polo, Sang Pengembara yang Meretas Jalur Sutra dan Mengungkap Misteri Timur

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin tim pengamanan PT AKL yang mendapati aktivitas mencurigakan di area kebun sawit sekitar pukul 23.00 WIB. Cahaya senter di tengah perkebunan memancing kecurigaan. Setelah melakukan pengintaian, terlihat tiga orang sedang memanen buah sawit secara ilegal.

Melalui koordinasi cepat, tim keamanan bersama personel tambahan langsung melakukan penyergapan. Satu pelaku berhasil diamankan, yakni Sepri, sementara dua rekannya, HR dan KR, kabur ke arah hutan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.

Dari tangan Sepri, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 880 kg serta dua buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Akibat pencurian ini, PT AKL diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta lebih.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel tanggal 13 Mei 2025, tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur. Identitas keduanya sudah dikantongi dan upaya pengejaran terus dilakukan.

"Tersangka Sepri mengakui perbuatannya. Sementara dua pelaku lain sedang dalam pengejaran. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas AKBP Agung.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan