117 WNI Pemegang Visa Kerja Dideportasi dari Arab Saudi, Diduga Ingin Berhaji Secara Ilegal

Ratusan Jema'ah Haji Ilegal Indonesia Dipulangkan--

KORANHARIANMUBA.COM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa kerja dicegah masuk ke Arab Saudi dan langsung dipulangkan ke Indonesia oleh otoritas imigrasi Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Yusron B. Ambary, ke-117 WNI tersebut tiba di Madinah dalam dua penerbangan terpisah. Sebanyak 49 orang datang menggunakan maskapai Saudia SV827 pada 14 Mei 2025, sementara 68 lainnya tiba dengan Saudia SV813 pada 15 Mei 2025.

Yusron menyebutkan bahwa tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah memperoleh informasi terkait penahanan sejumlah WNI oleh imigrasi Arab Saudi, setelah terdeteksi adanya indikasi bahwa mereka hendak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sesuai prosedur.

BACA JUGA:Patroli Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Muba Sasar Titik Rawan Cegah Premanisme

BACA JUGA:Gerakan Nasional hingga Daerah, Pemerintah Serius Perangi Judol

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar WNI tersebut adalah lansia, sementara visa yang mereka gunakan adalah visa kerja, khususnya untuk pekerjaan konstruksi atau bangunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak imigrasi Arab Saudi,” ujar Yusron, Sabtu (17/5).

Saat diinterogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk berhaji. Atas dasar itulah, seluruh WNI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, lalu dilanjutkan ke Jakarta dengan Saudia SV826, dan dijadwalkan tiba pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

KJRI Jeddah mencatat bahwa dari 3 hingga 15 Mei 2025, telah lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah dengan dugaan tujuan untuk berhaji secara nonprocedural. Modus mereka pun terus berubah, mulai dari menyamar tanpa atribut seragam untuk menghindari deteksi aparat.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda berhaji dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Haji tanpa visa resmi tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga dapat memicu sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi.

 Adapun sanksi bagi pelanggar haji nonprocedural sangat tegas, antara lain:

* Denda hingga 20 ribu riyal (sekitar Rp88 juta) bagi jemaah tanpa izin resmi.

* Deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

* Denda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp441 juta) bagi pihak yang mengangkut atau menampung jemaah ilegal.

* Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah haji ilegal.

* Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang terlibat.

Otoritas Arab Saudi telah menetapkan periode pembatasan haji bagi non jemaah resmi, yakni mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.

KJRI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti jalur haji resmi melalui pemerintah demi keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Arab Saudi.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan