Terkejut, Tiba-Tiba Pelanggan PLN Ini Dikenakan Denda Rp 41,8 Juta
Pelanggan PLN di Kebun Jeruk Jakarta Barat Pasrah usai didenda oleh PLN sebesar Rp 41,8 Juta (Foto Ist)--
Berdasarkan hasil audiensinya dengan pihak PLN pada 12 Januari 2024 lalu, Rosalind mendapatkan penjelasan bahwa dirinya melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL golongan II.
Karena, mesin pada alat kWh meter di rumah Rosalind menghasilkan eror. Berdasarkan hasil pengukuran, konsumsi listrik sebesar 29,15 persen.
"Saya tidak paham soal mesin kWh meter yang dinilai eror itu. Kenapa PLN baru mengetahuinya sekarang, dendanya jadi menumpuk kan," ujarnya.
Atas pengalaman pahit yang dialaminya ini, Rosalind mengimbau kepada masyarakat agar lebih rutin lagi mengecek segel meteran listrik secara reguler.
Dalam keterangannya, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela menjelaskan, PLN UP3 Kebon Jeruk membenarkan temuan error sebesar 29,15 persen tersebut.
"Di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan," jelasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus warga diminta biaya oleh PLN, saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di lahan pribadi.
Apalagi saat memasang tiang listrik di lahan pribadi, PLN tidak pernah mengajukan izin, apalagi memberikan sewa, tapi saat diminta memindahkan, justru PLN minta biaya kepada pemilik lahan.
"Awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta. Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.(*)