Bandel, 3 Tersangka Kasus Penimbunan Solar Berhasil Diamankan
GELAR, Kapolres Muara Enim menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Penimbunan BBM (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tiga tersangka kasus penimbunan solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu 13 Januari 2024.
Modus operandi perkara tersebut yakni dengan membeli berulang kali ke SPBU yang nantinya akan dijual ke perusahaan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa Kapolres Muara Enim berhasil menangkap tiga tersangka dimana dua orang perannya merupakan pembeli solar dan satu orang merupakan pengepulnya.
"Modusnya tersangka antri solar di SPBU yang ada di Lahat, dimana tangki minyak sudah dimodifikasi dari ukuran standarnya sekitar 70 liter menjadi 200 liter," ujar Jhoni saat menggelar Konfresi Pers di halaman Satreskrim, Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Ratusan Batang Pohon Terendam Banjir, Sebagian Petani Libur Sadap Karet
Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Melio Hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Muara Enim.
Berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa ada pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan.
Atas informasi tersebut didapati ada mobil truk dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai Lahat sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat itu ada mobil jenis Izusu Panther BG 1874 DT sedang melakukan pengisian BBM, setelah selesai mobil keluar SPBU mengarah ke Muara Enim dan dibuntuti anggota," bebernya.
Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap supir yakni tersangka Aliyansyah dimana mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas 70 Liter.
"Tangki tersebut digunakan untuk mengisi BBM subsidi. Dimana di TKP penangkapan juga ditemukan mesin sedot yang tersambung ke dua selang. Selain itu juga terdapat jerigen putih berisi solar," bebernya.
Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di perjalanan juga melihat satu unit truk Toyota jenis Egkel warna biru BG 8142 UE yang juga terlihat saat mengisi BBM di SPBU, yang langsung dibuntutui ternyata berhenti di sebuah gudang di jalan Ade Irma Suryani No 536 Kalurahan Muara Enim.
"Saat diperiksa didapati tersangka Bambang Hermadi dimana truk yang dibawanya juga menggunakan truk dengan tangki modiifikasi dari ukuran 70 liter menjadi 200 liter," ungkapnya.