Modus Proyek Fiktif, Pria di Palembang Tipu Wanita Rp250 Juta, Kini Diringkus

Pelaku penipuan proyek fiktif -foto ist-
KORANHARIANMUBA.COM— Seorang pria bernama Hariyandi Prayuke (54), warga Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, harus berurusan dengan hukum.
Setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp250 juta.
Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Sutriyati, yang mengaku telah dijanjikan keuntungan dari proyek pengerasan jalan senilai Rp1,8 miliar di Bandar Lampung.
Nyatanya, proyek tersebut fiktif belaka.
“Pelaku awalnya saya kenal melalui media sosial. Dia mengaku punya proyek dan butuh modal. Karena percaya, saya transfer uang total Rp250 juta,” ujar Sutriyati saat ditemui usai menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang, Jumat 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Divpropam Mabes Polri Gelar Asistensi di Polres Muba Tingkatkan Profesionalisme Anggota
BACA JUGA:Peringatan Dini untuk ASN Musi Banyuasin: Waspada Tautan Malware
Sutriyati menyebut penipuan terjadi sejak 25 April 2025. Ia mengirimkan dana secara bertahap ke rekening Hariyandi setelah dijanjikan akan mendapat keuntungan besar. Namun hingga kini, keuntungan itu tak kunjung diterima.
Puncaknya, pelaku bahkan meminta korban menjual rumah pribadinya demi tambahan modal. “Di situ saya sadar bahwa ini penipuan. Akhirnya saya cari pelaku, dan menyerahkannya ke polisi,” ungkapnya.
Hariyandi saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. Ia berdalih proyek tersebut merupakan informasi dari rekannya dan sempat disurvei ke Rawajitu, Bandar Lampung. Namun, tak ada kegiatan proyek di lokasi.
“Uangnya habis untuk biaya transportasi Palembang-Lampung. Saya juga tertipu proyek ini dari teman,” kilah Hariyandi dengan tangan diborgol.
Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pelaku telah diamankan.
“Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran bisnis atau proyek investasi yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.