Pencurian Mobil Ertiga di Babat Toman Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Keluarga

Pelaku pencurian mobil diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM — Sebuah kasus pencurian mobil yang sempat menggegerkan warga Babat Toman berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Babat Toman.
Pelaku, Yudi Afrizon bin Ishak (34), warga Dusun IV Desa Toman, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.45 WIB. Satu unit mobil Suzuki Ertiga GX 1.4 M/T warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1207 BB milik Taufik dilaporkan raib saat sedang terparkir di depan rumahnya di Lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.
Mobil keluaran tahun 2013 itu tercatat resmi atas nama korban, lengkap dengan nomor rangka MHYKZE81SDJ116878 dan nomor mesin K14BT1051927.
BACA JUGA:Residivis Rio Aril Kembali Dibekuk Polsek Rupit, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Dibekuk di Palembang, Bawa Senpi Rakitan dan Lima Peluru Aktif
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Babat Toman. Laporan tercatat secara resmi dalam LP/B-22/VI/2025/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba/Polda Sumsel, tertanggal 18 Juni 2025.
Kapolsek Babat Toman, AKP Lekat Heryanto, SH, MH, langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Hapis Zulpadli, SH, beserta Tim Crime Hunter "Batman" untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu sore, 18 Juni 2025 pukul 17.15 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, tanpa perlawanan.
Ia segera dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Korsleting Diduga Penyebab Mobil Terbakar di OPI Mall Palembang
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Ini Sederet Manfaat Rutin Konsumsi Buncis untuk Kesehatan
Dalam interogasi, Yudi Afrizon mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa setelah mencuri mobil, kendaraan tersebut langsung digadaikan kepada seseorang bernama Andri Pebriansyah bin Sopyan sebesar Rp16 juta, di wilayah Lingkungan II Kelurahan Mangun Jaya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil curian Suzuki Ertiga berikut dokumen pentingnya, termasuk BPKB dengan nomor K02938588.