Kurang dari 24 Jam, Amankan Tiga Pengedar Narkoba dengan Puluhan Gram Sabu!

Pegedar sabut diamankan -foto polres muba-
KORANHARIANMUBA.COM,- Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat, 20 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika di lokasi berbeda, lengkap dengan sejumlah barang bukti signifikan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
--
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini.
BACA JUGA:Pencurian Mobil Ertiga di Babat Toman Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Keluarga
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gencar Sosialisasi Anti Narkoba ke Kalangan Muda, Membangun Generasi Emas 2024
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zulpakar (26), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, pada pukul 16.05 WIB.
Dari tangan Zulpakar, polisi menyita 11 paket sabu seberat bruto 2,86 gram, uang tunai Rp 60.000, dua lembar kertas daftar harga jual, dan satu celana pendek.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, ini berawal dari informasi masyarakat, dan Zulpakar pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Dua Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Sanga Desa, Dukung Operasi Senpi Musi 2025
BACA JUGA:Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman
Tak lama berselang, di lokasi yang sama, polisi juga menciduk Daman Huri (50), seorang buruh tani.