Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Sukaraja Lama Serahkan Diri ke Polsek Indralaya

Pelaku penusukan Serahkan Diri--

KORANHARIANMUBA.COM ,-  Pelaku penganiayaan yang menewaskan Muhammad Feri (41), warga Desa Sukaraja Lama, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Tersangka berinisial TAP (28), yang juga merupakan warga desa yang sama, datang ke Mapolsek Indralaya pada Jumat pagi 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.45 WIB.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tepat di depan rumah korban.

Korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis pisau. Ia sempat dilarikan ke RSUD Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

BACA JUGA:Pemuda Sekayu Ditemukan Tewas Akibat Luka Tusuk di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal PT Hindoli

BACA JUGA:Dekranasda Muba Berjaya di Rakerda Dekranasda Sumsel 2025: Raih Penghargaan Pengembangan Produk Unggulan

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., dalam keterangannya membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri secara sukarela didampingi istrinya dan Kanit Patroli Polsek. Tindakan ini merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Motif di balik aksi penganiayaan ini diduga karena dendam pribadi. Pelaku mengaku tidak terima karena sepupunya, Yusnizar, sebelumnya diduga telah dianiaya oleh korban. Selain itu, korban juga disebut kerap mengancam dan mengganggu keluarga pelaku.

Setelah melakukan penusukan, TAP melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan ke sungai di wilayah Kabupaten Lahat.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, sementara celana pendek milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pelaku Curian Mobil Pickup yang Licin Berhasil Dibekuk Polres Muba

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Sungai Lilin, Pickup dan Motor Tabrakan, Tujuh Orang Luka-Luka

Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Emosi sesaat bisa merusak masa depan dan merenggut nyawa. Gunakan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan