DWP Sumsel Berdayakan Perempuan: Perkuat Pemahaman Hukum Pasca Perceraian

DWP Sumsel Berdayakan Perempuan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan perempuan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama.
Acara penting ini digelar di Gedung Wanita Sriwijaya pada Kamis, 3 Juli 2025, dan secara resmi dibuka oleh Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati.
Dalam sambutannya, Desy Kasnayati menyoroti realitas bahwa tidak semua perjalanan rumah tangga berjalan mulus, dan perceraian kerap menjadi akhir dari konflik yang berkepanjangan. Sayangnya, kondisi ini seringkali menyisakan ketidakjelasan, terutama bagi perempuan yang belum memahami secara penuh hak-hak hukum mereka.
"Sering kali perempuan tidak tahu harus berbuat apa setelah putusan pengadilan agama. Padahal ada hak nafkah, harta bersama, dan kewarisan yang harus diperjuangkan," ungkap Desy.
BACA JUGA:KAI Palembang Imbau Anak-anak Tak Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah
BACA JUGA:614 Senjata Api Dimusnahkan, Polda Sumsel Tegaskan Perang Terbuka terhadap Senpi Ilegal
Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi krusial untuk membuka wawasan anggota DWP dan perempuan pada umumnya, agar mereka tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum.
Desy menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah bekal dasar yang esensial agar perempuan dapat lebih berdaya dan tidak pasrah terhadap keadaan.
Membangun Solidaritas dan Keadilan Hukum
Lebih dari sekadar transfer informasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong lahirnya solidaritas dan jaringan dukungan di antara sesama perempuan. Desy berharap para peserta dapat aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama sosialisasi berlangsung.
Ketua Panitia Pelaksana, Rooswinany Mutiara Herwan, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan ketidakadilan hukum yang masih sering dialami perempuan pasca perceraian.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Muba Borong 54 Medali di Kejuaraan Perang Bintang 2025
BACA JUGA:Muba Berjaya! Avicena Sabet Emas Tenis Meja Tunggal Putra di Porprov Korpri 2025
"Masih banyak perempuan yang mengalami kerugian karena tidak paham implikasi hukum dari putusan pengadilan. Sosialisasi ini menjawab keresahan itu," ujarnya.
Hak-Hak Penting yang Perlu Diketahui
Menurut Rooswinany, sosialisasi ini secara spesifik menyasar anggota DWP agar mereka memahami hak-hak dasar yang muncul pasca perceraian, seperti hak asuh anak, hak nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sah secara hukum.