Musnahkan Senpi Rakitan, Wujud Komitmen Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Musnahkan Senpi Rakitan, Wujud Komitmen Ciptakan Kamtibmas Kondusif--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sebanyak 47 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat Musi Banyuasin (Muba) periode 2024 hingga 2025 telah dimusnahkan. 

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Mako Brimob Polda Sumsel, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel.

Pemusnahan senpi ilegal ini dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam mencegah penyalahgunaan senpi ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif. Tujuannya adalah untuk memastikan senpi rakitan yang telah diserahkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Aksi Curat di PT Medco Energi Muba Terbongkar, Satu Pelaku Diringkus Polsek Lais

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Tempat Lahirlah Pemimpin Masa Depan

"Kami Polres Muba dan jajaran Polsek sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah sukarela menyerahkan senjata api rakitan," ujar IPTU Hutahean. "Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat berwenang setempat."

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, Polres Muba menyerahkan 14 senpi laras panjang dan 1 senpi pendek. Sementara itu, di tahun 2025, melalui Operasi Senpi 2025, sebanyak 23 laras panjang dan 9 laras pendek berhasil disita, dilengkapi dengan 1 amunisi laras panjang dan 4 amunisi laras pendek.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Muba untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muba. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program nasional dalam menekan peredaran senpi ilegal di tengah masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan